Pendidikan seni
musik merupakan pendidikan yang memberikan kemampuan mengekspresikan dan
mengapresiasikan seni secara kreatif untuk pengembangan kepribadian siswa dan
memberikan sikap-sikap atau emosional yang seimbang. Seni musik membentuk
disiplin, toleran, sosialisasi, sikap demokrasi yang meliputi kepekaan terhadap
lingkungan. Dengan kata lain pendidikan seni musik merupakan mata pelajaran
yang memegang peranan penting untuk membantu pengembangan individu siswa yang
nantinya akan berdampak pada pertumbuhan akal, fikiran, sosialisasi, dan
emosional.
Pendidikan seni musik merupakan suatu proses pendidikan yang membantu
pengungkapan ide/gagasan seseorang yang ditimbulkan dari gejala lingkungan
dengan mempergunakan unsur-unsur musik, sehingga terbentuknya suatu karya musik
yang tidak terlepas dari rasa keindahan.
Pendidikan seni
musik lebih menekankan pada pemberian pengalaman seni musik, yang nantinya akan
melahirkan kemampuan untuk memanfaatkan seni musik pada kehidupan sehari-hari.
Pendidikan Seni musik diberikan di sekolah karena keunikan, kebermaknaan, dan
kebermanfaatan terhadap kebutuhan perkembangan siswa, yang terletak pada pemberian
pengalaman estetik dalam bentuk kegiatan berekspresi/berkreasi dan berapresiasi
melalui pendekatan: “belajar dengan seni,” “belajar melalui seni” dan “belajar
tentang seni.”
Ruang lingkup
pendidikan seni musik mencakup kemampuan untuk menguasai olah vokal seperti
dasar-dasar teknik bernyanyi, memainkan alat musik, dan apresiasi musik.
Siswa yang
berpartisipasi dalam kegiatan seni musik, selain dapat mengembangkan
kreativitas, musik juga dapat membantu perkembangan individu, mengembangkan
sensitivitas, membangun rasa keindahan, mengungkapkan ekspresi, memberikan
tantangan, melatih disiplin dan mengenalkan siswa pada sejarah budaya bangsa
mereka.
Fungsi pendidikan
seni musik bagi siswa yang sejalan dengan pendekatan “Belajar dengan Seni,
Belajar Melalui Seni, dan Belajar tentang Seni”, berikut ini dikemukakan secara
urut fungsi pendidikan seni musik sebagai sarana atau media ekspresi,
komunikasi, bermain, pengembangan bakat, dan kreativitas.
Dalam KTSP 2006 menjelaskan bidang seni rupa, musik, tari, dan keterampilan
memiliki kekhasan tersendiri sesuai dengan kaidah keilmuan masing-masing. Dalam
pendidikan seni dan keterampilan, aktivitas berkesenian harus menampung
kekhasan tersebut yang tertuang dalam pemberian pengalaman mengembangkan
konsepsi, apresiasi, dan kreasi. Semua itu diperoleh melalui upaya eksplorasi
elemen, prinsip, proses, dan teknik berkarya dalam konteks budaya masyarakat
yang beragam.
Sumber :
http://edukasi.kompasiana.com/2011/01/05/pendidikan-seni-musik-di-sd/