BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Tiap orang, baik muda atau pun tua,
tertarik dan suka akan kegiatan-kegiatan yang menggembirakan,menyenangkan,
mengasikkan, dan menarik. Baik kegiatan tersebut berupa permainan, atau pun
setengah permainan, setengah pekerjaan, atau pun pekerjaan belaka. Misalnya
bermain sepak bola, bermain sandiwara, menari, memelihara burung perkutut,
beternak anak petelur, dan sebagainya. Kegiatan menarik demikian itu, dalam
dunia kepramukaan disebut dengan istilah “games”, yang kurang tepat jika
diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yaitu “permainan”. Kegiatan menarik
(games) demikian itu ada bermacam-macam.
Kegiatan menarik (games) demikian itu
memang merupakan unsur yang diperlukan dalam perkembangan hidup manusia. Bahkan
ahli-ahli pendidikan berpendapat bahwa pendidikan anak-anak akan lebih berhasil
dan akan lebih cepat berhasil bila diselenggarakan dalam bentuk kegiatan
menarik yang mengandung pendidikan (educational games). Maka tepatlah kiranya
jika Gerakan Pramuka banyak mempergunakan kegiatan menarik yang mengandung
pendidikan itu. Apalagi jika di ingat bahwa pendidikan kepramukaan itu bukanlah
pendidikan formal (bukan pendidikan sekolah), melainkan pendidikan non formal
(pendidikan di luar sekolah), bahkan pendidikan informal, yang diusahakan
sebanyak mungkin di luar gedung, sedapat-dapat di alam bebas terbuka, dan di
dalam suasana penuh kegembiraan dan kebebasan.
Disamping terdapat kegiatan-kegiatan
yang menari, dalam kepramukaan jugater dapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil rumusan
Munas Pontianak tahun 2003 telah diberlakukan selama 5 tahun. Seiring dengan
berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan masyarakat,
Presiden RI pada tahun 2006 telah mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka
dalam rangka lebih memantapkan eksistensi organisasi guna ikut serta membangun
masyarakat, bangsa dan negara.
1.2 Rumusan Masalah
1.2.1 Apa
saja kegiatan yang menarik dalam pramuka ?
1.2.2 Apa
pengertian dan tujuan AD & ART Kepramukaan ?
1.2.3 Apa
saja isi dari keputusan presiden yang berkaitan dengan kepramukaan?
1.3 Tujuan Penulisan
1.3.1 Untuk
mengetahui kegiatan yang menarik dalam kepramukaan.
1.3.2 Untuk mengetahui
pengertian dan tujuan dari AD & ART kepramukaan.
1.3.3 Memahami isi
dari keputusan presiden yang berkaitan dengan kepramukaan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Kegiatan yang Menarik Dalam Kepramukaan
Suatu kegiatan yang menarik dalam
kepramukaan sering disebut dengan istilah games. Kegiatan yang mebarik atau
games dapat dipergunakan untuk mengisi waktu, untuk rekreasi, untuk menyalurkan
tenaga dan dapat pula di pergunakan untuk latihan persiapan hidup. Belajar
Sambil Melakukan (Learning by doing), merupakan salah satu metode kepramukaan yang
mendominasi pada hampir semua kegiatan kepramukaan. Sasaran yang ingin dicapai
dengan penggunaan metode ini ialah peserta didik merasakan bagaimana menyusun
acara kegiatan, bagaimana melaksanakan suatu kegiatan, proses apa saja yang harus
dilakukan bila terjadi hambatan dan upaya apa yang dapat mengatasinya, serta
apa yang mereka rasakan bila mana kegiatan yang dilakukan berhasil dengan baik.
Kegiatan kepramukaan merupakan suatu pendidikan yang nonformal ( pendidikan di
luar sekolah ) yang dalam kegiatannya di usahakan sebanyak mungkin di luar
gedung, sedapat mungkin di alam terbuka, dan di suasana yang penuh dengan
kegembiraan dan kebebasan.
Kegiatan yang menarik dapat di bagi
menjadi 3, yaitu :
1.
Kegiatan
Menarik Untuk Usaha Pengembangan Pribadi.
Kegiatan
menarik untuk usaha pengembangan pribadi merupakan kegiatan yang mengandung
pendidikan dan di pergunakan untuk berbagai tujuan, yaitu:
~
Tujuan jasmaniah : Perkembangan badan dan kesehatan.
~
Tujuan rohaniah : Perkembangan jiwa, kepribadian dan watak.
Kegiatan
menarik yang mengandung pendidikan tersebut dapat dipilih dan diatur sedemikian
rupa, sehingga mendorong pramuka untuk aktif memecahkan masalah, aktif menambah
pengetahuan, dan pengalaman, dan/atau aktif mengembangkan jiwanya. Hal- hal
yang dapat kita peroleh dari kegiatan menari yang mengandung pendidikan adalah
:
ü Tambahan
daya imajinasi dan daya cipta
ü Kesadaran
akan kemampuan dirinya
ü Rasa
percaya kepada diri sendiri
ü Rasa
tanggung jawab
ü Semangat
gotong royong dan toleransi
2.
Kegiatan
Menarik Untuk Usaha Pengembangan Sikap Bermasyarakat
Ditinjau
dari sudut ilmu, maka manusia itu mengalami dua macam dorongan, yaitu :
a. Hasrat
berkuasa
b. Hasrat
bermasyarakat
Kedua
hasrat tersebut perlu diusahakan supaya keduanya berkembang secara harmonis.
Jika tidak, maka akan timbul sikap mementingkan diri sendiri(egois) atau
sebaliknya, yaitu dirinya sendiri tidak diperhatikan. Sikap kemasyarakatan itu
hanya dapat berkembang secara harmonis di dalam lingkungan pergaulan dengan
orang-orang lain, di dalam lingkungan bermasyarakat. Di dalam Gerakan Pramuka,
kepada para pramuka disajikan kegiatan-kegiatan menarik yang mengandung
pendidikan (education games), sehingga tercipta lingkungan pergaulan dimana
kedua hasrat tersebut di atas dapat berkembang menjadi sikap bermasyarakat yang
harmonis.
3.
Kegiatan
Menarik Untuk Usaha Pengembangan Semangat Pembangunan
Ada
pekerjaan-pekerjaan yang menyenangkan, ada pula yang tidak menyenangkan. Yang
menyenangkan itu didekati oleh anak-anak, yang tidak menyenangkan itu dijauhi.
Sifat anak yang demikian itu adalah biasa atau normal. Tetapi pembangunan
memerlukan segala macam pekerjaan, ada yang menyenangkan dan ada yang tidak
menyenangkan. Ini adalah tugas Pembina untukmenuangkan pekerjan-pekerjaan yang
tidak menyenangkan itu dalm bentuk-bentuk yang menarik (games). Dengan
meningkatannya usia anak, berubahlah selera akan kegiatan-kegiatan yang ia
kehendaki. Semakin tua anaknya semakin kritis sikapnya. Dari kegiatan-kegiatan
yang bersifat permainan belaka ( kegiatan-kegiatan yang rekreatif), seleranya
meningkat kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat setengah permainan dan
setengah pekerjaan (kegiatan-kegiatan yang setengah rekreatif dan setengah
rekreatif). Kemudian meningkat lagi kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat
pekerjaan belaka (kegiatan-kegiatan yang rekreatif). Ini adalah tugas Pembina
pramuka untuk menyalur kegiatan-kegiatan yang bersikap kreatif itu menjadi
kegiatan-kegiatan menarik, dan dengan demikian mengalihkan kesukaan pramuka
akan kegiatan-kegiatan yang rekreatif.
2.2 Pengertian AD & ART (
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ) Gerakan Pramuka.
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga
gerakan pramuka merupakan landasan hukum semua gerakan kegiatan kepramukaan,
yang harus di taati oleh gerakan pramuka. Adapun isi dari anggaran dasar
gerakan pramuka beraisi tentang hal- hal yang bersangkutan dengan apa dan
bagaimana gerakan pramuka itu dan uraian dalam anggaran dasar tersebut bersifat
umum. Anggaran dasar ini dibuat dan di syahkan oleh musyawarah nasional gerakan
pramuka sebagai pemegang kekuasaan tertinggi gerakan pramuka. Anggaran dasar
gerakan pramuka tersebut sebagai hasil musyawarah nasional gerakan pramuka yang
ditetapkan dengan keputusan presiden republik Indonesia. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diperinci lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Petunjuk-petunjuk
Penyelenggaraan. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan
oleh Kwartir Nasional, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka serta petunjuk-petunjuk penyelenggaraan harus ditaati, dihayati
oleh setiap anggota Gerakan Pramuka. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka dapat dirubah oleh musyawarah nasional Gerakan Pramuka untuk
disesuaikan dengan keperluan, situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada saat
ini.
Tujuan adanya Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga adalah sebagai berikut:
·
Untuk dijadikan pegangan dan landasan
gerak kegiatan setiap anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan Satuan Pramuka.
·
Untuk mengatur segala sesuatu yang
berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.
2.3 Keputusan Presiden yang Berisi
Tentang Kepramukaan
v Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 berisi ketetapan:
a. Penyelenggaraan
Pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada
perkumpulan Gerakan Pramuka.
b. Di
seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran
Dasar sebagaimana tertera pada surat lampian Keputusan ini, adalah satu-satunya
badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
c. Badan-badan
lain yang sama, yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan Gerakan
Pramuka, dilarang adanya.
d. Surat
keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961
v Keputusan
Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 berisi ketetapan:
a. Mencabut
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden
Republik Indonesia No. 238 tahun 1961.
b. Mengesahkan
Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka
I, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970, di Pandaan, Jawa Timur,
sebagaimana terlampir Keputusan Presiden ini.
c. Hal-hal
lain di bidang kepramukaan yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini
akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan
mendengarkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
BAB III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Belajar Sambil Melakukan (Learning by
doing), merupakan salah satu metode kepramukaan yang mendominasi pada
hampir semua kegiatan kepramukaan. Kegiatan yang menarik dapat di bagi menjadi
3, yaitu : Kegiatan Menarik Untuk Usaha Pengembangan Pribadi , Kegiatan Menarik
Untuk Usaha Pengembangan Sikap Bermasyarakat, Kegiatan Menarik Untuk Usaha
Pengembangan Semangat Pembangunan.
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga
gerakan pramuka merupakan landasan hukum semua gerakan kegiatan kepramukaan,
yang harus di taati oleh gerakan pramuka. Tujuan adanya Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga adalah sebagai berikut: Untuk dijadikan pegangan dan
landasan gerak kegiatan setiap anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan Satuan
Pramuka. Untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan Gerakan
Pramuka.
Keputusan Presiden yang Berisi Tentang
Kepramukaan adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 dan
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.
3.2 Saran
Melalui
makalah ini kami menyarankan kepada pembaca, agar memahami kegiatan
menarik dalam kepramukaan, AD & ART, dan keputusan presiden yang berisi
tentang kepramukaan tersebut. Sehingga
dapat bermanfaat untuk menambah wawasan anda tentang meteri tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
0 komentar:
Post a Comment