Saturday, November 16, 2013

PENDIDIKAN PRAMUKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Tiap orang, baik muda atau pun tua, tertarik dan suka akan kegiatan-kegiatan yang menggembirakan,menyenangkan, mengasikkan, dan menarik. Baik kegiatan tersebut berupa permainan, atau pun setengah permainan, setengah pekerjaan, atau pun pekerjaan belaka. Misalnya bermain sepak bola, bermain sandiwara, menari, memelihara burung perkutut, beternak anak petelur, dan sebagainya. Kegiatan menarik demikian itu, dalam dunia kepramukaan disebut dengan istilah “games”, yang kurang tepat jika diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia yaitu “permainan”. Kegiatan menarik (games) demikian itu ada bermacam-macam.
Kegiatan menarik (games) demikian itu memang merupakan unsur yang diperlukan dalam perkembangan hidup manusia. Bahkan ahli-ahli pendidikan berpendapat bahwa pendidikan anak-anak akan lebih berhasil dan akan lebih cepat berhasil bila diselenggarakan dalam bentuk kegiatan menarik yang mengandung pendidikan (educational games). Maka tepatlah kiranya jika Gerakan Pramuka banyak mempergunakan kegiatan menarik yang mengandung pendidikan itu. Apalagi jika di ingat bahwa pendidikan kepramukaan itu bukanlah pendidikan formal (bukan pendidikan sekolah), melainkan pendidikan non formal (pendidikan di luar sekolah), bahkan pendidikan informal, yang diusahakan sebanyak mungkin di luar gedung, sedapat-dapat di alam bebas terbuka, dan di dalam suasana penuh kegembiraan dan kebebasan.
Disamping terdapat kegiatan-kegiatan yang menari, dalam kepramukaan jugater dapat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka hasil rumusan Munas Pontianak tahun 2003 telah diberlakukan selama 5 tahun. Seiring dengan berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan masyarakat, Presiden RI pada tahun 2006 telah mencanangkan Revitalisasi Gerakan Pramuka dalam rangka lebih memantapkan eksistensi organisasi guna ikut serta membangun masyarakat, bangsa dan negara.

1.2 Rumusan Masalah
1.2.1    Apa saja kegiatan yang menarik dalam pramuka ?
1.2.2    Apa pengertian dan tujuan AD & ART Kepramukaan ?
1.2.3    Apa saja isi dari keputusan presiden yang berkaitan dengan kepramukaan?

1.3 Tujuan Penulisan
        1.3.1   Untuk mengetahui kegiatan yang menarik dalam kepramukaan.
        1.3.2   Untuk mengetahui pengertian dan tujuan dari AD & ART kepramukaan.
        1.3.3   Memahami isi dari keputusan presiden yang berkaitan dengan kepramukaan.






BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Kegiatan yang Menarik Dalam Kepramukaan
Suatu kegiatan yang menarik dalam kepramukaan sering disebut dengan istilah games. Kegiatan yang mebarik atau games dapat dipergunakan untuk mengisi waktu, untuk rekreasi, untuk menyalurkan tenaga dan dapat pula di pergunakan untuk latihan persiapan hidup. Belajar Sambil Melakukan (Learning by doing), merupakan salah satu metode kepramukaan yang mendominasi pada hampir semua kegiatan kepramukaan. Sasaran yang ingin dicapai dengan penggunaan metode ini ialah peserta didik merasakan bagaimana menyusun acara kegiatan, bagaimana melaksanakan suatu kegiatan, proses apa saja yang harus dilakukan bila terjadi hambatan dan upaya apa yang dapat mengatasinya, serta apa yang mereka rasakan bila mana kegiatan yang dilakukan berhasil dengan baik. Kegiatan kepramukaan merupakan suatu pendidikan yang nonformal ( pendidikan di luar sekolah ) yang dalam kegiatannya di usahakan sebanyak mungkin di luar gedung, sedapat mungkin di alam terbuka, dan di suasana yang penuh dengan kegembiraan dan kebebasan.
Kegiatan yang menarik dapat di bagi menjadi 3, yaitu :
1.      Kegiatan Menarik Untuk Usaha Pengembangan Pribadi.
Kegiatan menarik untuk usaha pengembangan pribadi merupakan kegiatan yang mengandung pendidikan dan di pergunakan untuk berbagai tujuan, yaitu:
~ Tujuan jasmaniah : Perkembangan badan dan kesehatan.
~ Tujuan rohaniah : Perkembangan jiwa, kepribadian dan watak.
Kegiatan menarik yang mengandung pendidikan tersebut dapat dipilih dan diatur sedemikian rupa, sehingga mendorong pramuka untuk aktif memecahkan masalah, aktif menambah pengetahuan, dan pengalaman, dan/atau aktif mengembangkan jiwanya. Hal- hal yang dapat kita peroleh dari kegiatan menari yang mengandung pendidikan adalah :
ü  Tambahan daya imajinasi dan daya cipta
ü  Kesadaran akan kemampuan dirinya
ü  Rasa percaya kepada diri sendiri
ü  Rasa tanggung jawab
ü  Semangat gotong royong dan toleransi

2.      Kegiatan Menarik Untuk Usaha Pengembangan Sikap Bermasyarakat
Ditinjau dari sudut ilmu, maka manusia itu mengalami dua macam dorongan, yaitu :
a.       Hasrat berkuasa
b.      Hasrat bermasyarakat
Kedua hasrat tersebut perlu diusahakan supaya keduanya berkembang secara harmonis. Jika tidak, maka akan timbul sikap mementingkan diri sendiri(egois) atau sebaliknya, yaitu dirinya sendiri tidak diperhatikan. Sikap kemasyarakatan itu hanya dapat berkembang secara harmonis di dalam lingkungan pergaulan dengan orang-orang lain, di dalam lingkungan bermasyarakat. Di dalam Gerakan Pramuka, kepada para pramuka disajikan kegiatan-kegiatan menarik yang mengandung pendidikan (education games), sehingga tercipta lingkungan pergaulan dimana kedua hasrat tersebut di atas dapat berkembang menjadi sikap bermasyarakat yang harmonis.

3.      Kegiatan Menarik Untuk Usaha Pengembangan Semangat Pembangunan
Ada pekerjaan-pekerjaan yang menyenangkan, ada pula yang tidak menyenangkan. Yang menyenangkan itu didekati oleh anak-anak, yang tidak menyenangkan itu dijauhi. Sifat anak yang demikian itu adalah biasa atau normal. Tetapi pembangunan memerlukan segala macam pekerjaan, ada yang menyenangkan dan ada yang tidak menyenangkan. Ini adalah tugas Pembina untukmenuangkan pekerjan-pekerjaan yang tidak menyenangkan itu dalm bentuk-bentuk yang menarik (games). Dengan meningkatannya usia anak, berubahlah selera akan kegiatan-kegiatan yang ia kehendaki. Semakin tua anaknya semakin kritis sikapnya. Dari kegiatan-kegiatan yang bersifat permainan belaka ( kegiatan-kegiatan yang rekreatif), seleranya meningkat kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat setengah permainan dan setengah pekerjaan (kegiatan-kegiatan yang setengah rekreatif dan setengah rekreatif). Kemudian meningkat lagi kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat pekerjaan belaka (kegiatan-kegiatan yang rekreatif). Ini adalah tugas Pembina pramuka untuk menyalur kegiatan-kegiatan yang bersikap kreatif itu menjadi kegiatan-kegiatan menarik, dan dengan demikian mengalihkan kesukaan pramuka akan kegiatan-kegiatan yang rekreatif.

2.2 Pengertian AD & ART ( Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ) Gerakan Pramuka.
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga gerakan pramuka merupakan landasan hukum semua gerakan kegiatan kepramukaan, yang harus di taati oleh gerakan pramuka. Adapun isi dari anggaran dasar gerakan pramuka beraisi tentang hal- hal yang bersangkutan dengan apa dan bagaimana gerakan pramuka itu dan uraian dalam anggaran dasar tersebut bersifat umum. Anggaran dasar ini dibuat dan di syahkan oleh musyawarah nasional gerakan pramuka sebagai pemegang kekuasaan tertinggi gerakan pramuka. Anggaran dasar gerakan pramuka tersebut sebagai hasil musyawarah nasional gerakan pramuka yang ditetapkan dengan keputusan presiden republik Indonesia.  Anggaran Dasar Gerakan Pramuka diperinci lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dan Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka. Petunjuk-petunjuk Penyelenggaraan ditetapkan oleh Kwartir Nasional, dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka serta petunjuk-petunjuk penyelenggaraan harus ditaati, dihayati oleh setiap anggota Gerakan Pramuka. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dapat dirubah oleh musyawarah nasional Gerakan Pramuka untuk disesuaikan dengan keperluan, situasi dan kondisi bangsa Indonesia pada saat ini.
Tujuan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah sebagai berikut:
·         Untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak kegiatan setiap anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan Satuan Pramuka.
·         Untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.

2.3 Keputusan Presiden yang Berisi Tentang Kepramukaan
v  Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 berisi ketetapan:
a.       Penyelenggaraan Pendidikan kepanduan kepada anak-anak dan pemuda Indonesia ditugaskan kepada perkumpulan Gerakan Pramuka.
b.      Di seluruh wilayah Republik Indonesia perkumpulan Gerakan Pramuka dengan Anggaran Dasar sebagaimana tertera pada surat lampian Keputusan ini, adalah satu-satunya badan yang diperbolehkan menyelenggarakan pendidikan kepanduan itu.
c.       Badan-badan lain yang sama, yang sama sifatnya atau yang menyerupai perkumpulan Gerakan Pramuka, dilarang adanya.
d.      Surat keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 1961



v  Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971 berisi ketetapan:
a.       Mencabut Anggaran Dasar Gerakan Pramuka sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 tahun 1961.
b.      Mengesahkan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka hasil Musyawarah Majelis Permusyawaratan Pramuka I, tanggal 12 sampai dengan 20 Oktober 1970, di Pandaan, Jawa Timur, sebagaimana terlampir Keputusan Presiden ini.
c.       Hal-hal lain di bidang kepramukaan yang belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan mendengarkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.





BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Belajar Sambil Melakukan (Learning by doing), merupakan salah satu metode kepramukaan yang mendominasi pada hampir semua kegiatan kepramukaan. Kegiatan yang menarik dapat di bagi menjadi 3, yaitu : Kegiatan Menarik Untuk Usaha Pengembangan Pribadi , Kegiatan Menarik Untuk Usaha Pengembangan Sikap Bermasyarakat, Kegiatan Menarik Untuk Usaha Pengembangan Semangat Pembangunan.
Anggaran dasar dan Anggaran rumah tangga gerakan pramuka merupakan landasan hukum semua gerakan kegiatan kepramukaan, yang harus di taati oleh gerakan pramuka. Tujuan adanya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah sebagai berikut: Untuk dijadikan pegangan dan landasan gerak kegiatan setiap anggota Gerakan Pramuka, Kwartir dan Satuan Pramuka. Untuk mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan Gerakan Pramuka.
Keputusan Presiden yang Berisi Tentang Kepramukaan adalah Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 dan Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1971.

            3.2 Saran
Melalui makalah ini kami menyarankan kepada pembaca, agar memahami kegiatan menarik dalam kepramukaan, AD & ART, dan keputusan presiden yang berisi tentang kepramukaan tersebut. Sehingga dapat bermanfaat untuk menambah wawasan anda tentang meteri tersebut.






DAFTAR PUSTAKA

0 komentar:

Post a Comment